Kemudian kasus tersebut dikawal, dan pada akhirnya korban pun memberanikan diri untuk melaporkan apa yang dialaminya.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan barang bukti berupa baju dan pakaian dalam milik korban. Atas ulahnya tersangka dijerat pasal 289 atau 294 ayat 2 point 1, dengan ancaman 7 hingga 9 tahun kurungan penjara," kata Hisar.
Menurut Hisar, apa yang dilakukan tersangka terhadap korban baru terjadi satu kali. Namun demikian, pihaknya pun mengimbau bila ada korban lain untuk segera melapor. "Jangan takut untuk melapor silahkan melapor bila masih ada korban lainnya," katanya.
Dari pantauan, terlihat tersangka A masih diperiksa di ruangan Unit III PPA Polda Sumsel hingga Senin (6/12/2021) malam dengan ditemani oleh kuasa hukumnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait