PALEMBANG, iNews.id - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial A (35) tidak memenuhi panggilan kepolisian Polda Sumsel terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya, Jumat (3/12/2021). Oknum dosen yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan (Kajur) dilaporkan mahasiswinya, DR (22) atas kasus pelecehan seksual terjadi saat bimbingan skripsi.
Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengatakan, ketidakhadiran dosen A telah disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik.
"Dari keterangan pengacaranya, dosen A tidak bisa hadir karena ada acara keluarga," ujar Masnoni, Jumat (3/12/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait