Tim kuasa hukum A, oknum dosen Unsri yang ditahan di Polda Sumsel. (Foto: Era N)

"Nah ini yang perlu diluruskan, bahwa klien kami bukan mengakui adanya tindak pidana. Hal ini akan dinilai terlebih dahulu oleh polisi, jaksa dan hakim. Akan dibuktikan dulu apakah ini pidana atau bukan, saat sidang nantinya,” ujar Aji.

Sebelum ditempatkan di sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, tersangka Adhitiya Rol Asmi lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan swab antigen. 

Saat keluar dari ruang penyidik tersangka selalu menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket dan tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun. 

Ditambahkan Aji, ia berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network