Tim kuasa hukum A, oknum dosen Unsri yang ditahan di Polda Sumsel. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Unsri (Unsri), A (34) ajukan penangguhan penahanan. Penangguhan diajukan dengan alasan masih memiliki pekerjaan di kampus.

Penasihat hukum A, Aji Yopi Barata mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan, karena kliennya tersebut masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya terutama untuk menginput data mahasiswa

"Selain masih memiliki banyak pekerjaaan klien kami juga adalah kepala keluarga," katanya.

Terkait dengan pernyataan tersangka yang sudah mengakui perbuatannya, menurut Aji perbuatan itu belum bisa dikatakan mengakui suatu tindak pidana. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network