Tim kuasa hukum A, oknum dosen Unsri yang ditahan di Polda Sumsel. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Unsri (Unsri), A (34) ajukan penangguhan penahanan. Penangguhan diajukan dengan alasan masih memiliki pekerjaan di kampus.

Penasihat hukum A, Aji Yopi Barata mengatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan, karena kliennya tersebut masih memiliki banyak tanggung jawab dalam pekerjaannya terutama untuk menginput data mahasiswa

"Selain masih memiliki banyak pekerjaaan klien kami juga adalah kepala keluarga," katanya.

Terkait dengan pernyataan tersangka yang sudah mengakui perbuatannya, menurut Aji perbuatan itu belum bisa dikatakan mengakui suatu tindak pidana. 

"Nah ini yang perlu diluruskan, bahwa klien kami bukan mengakui adanya tindak pidana. Hal ini akan dinilai terlebih dahulu oleh polisi, jaksa dan hakim. Akan dibuktikan dulu apakah ini pidana atau bukan, saat sidang nantinya,” ujar Aji.

Sebelum ditempatkan di sel tahanan Direktorat Tahti Polda Sumsel, tersangka Adhitiya Rol Asmi lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan swab antigen. 

Saat keluar dari ruang penyidik tersangka selalu menutupi wajahnya dengan menggunakan jaket dan tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun. 

Ditambahkan Aji, ia berharap kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta, Kompol Masnoni mengatakan, tersangka A dikenakan pasal berlapis yakni pasal 289 KUHPidana serta pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 dan 7 tahun penjara.

"Kita masih terus melakukan pengembangan. Karena tidak menutup kemungkinan akan ada korban-korban lain," katanya. 

Untuk itu Hisar mengimbau, kepada korban pelecehan seksual agar jangan ragu melaporkan perbuatan tersebut pada kepolisian. 

“Mari kita sama-sama bersihkan praktek seperti ini di dunia pendidikan kita," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network