Ketua Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara H. Akisropi Ayub dalam konferensi pers terkait pemecatan anggota partai. (Foto: Era N)
Era Neizma Wedya

MURATARA, iNews.id - Masih ingat dengan oknum anggota DPRD Muratara yang viral video call sex (VCS) bersama seorang perempuan? Oknum tersebut kini dipecat dan segera dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

Ketua Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muratara H. Akisropi Ayub mengatakan, oknum tersebut telah dipecat oleh PKB dan akan dilakukan PAW sebagai anggota DPRD Muratara. 

“Sebenarnya pemecatan terhadap Nahwani dari PKB sudah lama, dengan telah dikeluarkannya surat keputusan pemecatan oleh DPP PKB, yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada 19 Mei 2022 lalu," ujarnya, Senin (18/7/2022).

Akan tetapi dalam berjalannya proses tersebut ternyata Nahwani mengajukan gugatan atas putusan itu ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Nomor Perkara 17/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.LLG.

Dalam perkara gugatan itu, Nahwani menggugat tiga kepengurusan sekaligus. Yakni DPC PKB Muratara, DPW PKB Sumsel dam DPP PKB. Pada intinya tidak terima dipecat dari PKB.

Ditambahkan Akisropi bahwa pemecatan terhadap Nahwani bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil setelah viralnya video yang tidak layak dilakukan oleh seorang anggota DPRD, hingga sempat membuat kegaduhan di Kabupaten Muratara terkait beredarnya VCS itu. 

"Langkah ini diambil bukan karena dorongan dari masyarakat, tapi tindakan ini diambil karena PKB identik dengan partai agama," kata Akisropi, Senin (18/7/2022).

Setelah video viral, sebenarnya dari DPC PKB lansung melakukan rapat dengan petinggi partai, termasuk dengan Dewan Suro PKB. 

"Sepakat waktu itu, ada dua pilihan, yang bersangkutan kalau tidak mundur, maka akan dimundurkan (dipecat). Karena tidak ada pernyataan mundur kita sepakat untuk diberhentikan," kata Akisropi. 

Selain itu, langkah yang diambil sebelum adanya pemecatan, pihaknya telah memanggil Nahwani, untuk klarifikasi, terkait video tersebut. "Dan saat itu dia mengaku memang itu perbuatannya, khilaf, katanya," katanya.

Untuk itu, DPC PKB mengambil sikap mengajukan pemberhentian ke DPW PKB dan sampai ke pusat, DPP PKB.

"Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," kata Akisropi.

Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. Proses gugatan ini juga memakan waktu lebih kurang satu bulan, dan Senin (18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani. 

“Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," kata Akisropi.

Dengan putusan itu, sikap partai segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani.

"Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," katanya. 

Akisropi juga menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, jangan sampai terjadi lagi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai. 

"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ada ampunan yang seperti itu," katanya.

Sedangkan kuasa hukum dari PKB Abdul Aziz dan Muhammad Syah menyampaikan, gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB yang menggugat DPP PKB, DPW PKB SUMSEL dan DPC PKB Muratara dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG dinyatakan ditolak. 

Perkara gugatan Nahwani tidak masuk ke pokok perkara dikarenakan eksepsi para tergugat diterima oleh mejelis hakim. Adapun amar putusan dalam putusan sela tersebut adalah, pertama menerima eksepsi para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, dan ketiga menghukum penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara. 

Dengan demikian secara substansi gugatan Nahwani ditolak oleh majelis, secara hukum dalil eksepsi yang para tergugat sampaikan adalah upaya keberatan penggugat tidak berdasarkan mekanisme UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol,  AD/ART Partai dan Peraturan Partai PKB No 1 Tahun 2011 yang mana Keberatan atas pemecatan keanggotaan partai harus melalui Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) Partai Kebangkitan Bangsa. 

Partai Kebangkitan Bangsa dalam melakukan pemecatan terhadap penggugat secara substansi alasan pemecatan dan secara prosedur telah berdasarkan AD/ART partai.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA TERKAIT