"Karena tidak terima Nahwani mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau," kata Akisropi.
Menanggapi gugatan tersebut, DPC PKB Muratara mengajukan eksepsi atau keberatan. Proses gugatan ini juga memakan waktu lebih kurang satu bulan, dan Senin (18/7/2022) putusan pengadilan menerima eksepsi dan menolak pokok perkara gugatan dari Nahwani.
“Artinya kami partai sudah di jalan yang benar sesuai dengan aturan internal partai," kata Akisropi.
Dengan putusan itu, sikap partai segera mengurus atau memproses ke DPRD Muratara untuk PAW terhadap Nahwani.
"Sesuai dengan aturannya, suara terbanyak kedua, kita ajukan Pak Hamzah untuk pengganti," katanya.
Akisropi juga menegaskan, peristiwa seperti yang terjadi pada anggota partai ini, jangan sampai terjadi lagi. Sikap yang diambil merupakan ketegasan partai.
"Kejadian ini jangan sampai terjadi lagi. Inikan membuat resah masyarakat dan memalukan partai. PKB tidak ada ampunan yang seperti itu," katanya.
Sedangkan kuasa hukum dari PKB Abdul Aziz dan Muhammad Syah menyampaikan, gugatan Nahwani anggota DPRD Muratara dari PKB yang menggugat DPP PKB, DPW PKB SUMSEL dan DPC PKB Muratara dalam perkara No: 17/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.LLG dinyatakan ditolak.
Perkara gugatan Nahwani tidak masuk ke pokok perkara dikarenakan eksepsi para tergugat diterima oleh mejelis hakim. Adapun amar putusan dalam putusan sela tersebut adalah, pertama menerima eksepsi para tergugat. Kedua menyatakan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tidak berwenang, dan ketiga menghukum penggugat (Nahwani) membayar biaya perkara.
Dengan demikian secara substansi gugatan Nahwani ditolak oleh majelis, secara hukum dalil eksepsi yang para tergugat sampaikan adalah upaya keberatan penggugat tidak berdasarkan mekanisme UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Parpol, AD/ART Partai dan Peraturan Partai PKB No 1 Tahun 2011 yang mana Keberatan atas pemecatan keanggotaan partai harus melalui Mahkamah Partai (Majelis Tahkim) Partai Kebangkitan Bangsa.
Partai Kebangkitan Bangsa dalam melakukan pemecatan terhadap penggugat secara substansi alasan pemecatan dan secara prosedur telah berdasarkan AD/ART partai.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait