Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus pria perkosa anak kandung di Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap KMS Aryadi (37), yang merupakan pelaku pemerkosaan. Pelaku memperkosa anak kandungnya NA (14) secara rutin dua minggu sekali sejak tahun 2021. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu lantaran dirinya terpengaruh film porno.

"Akibat pengaruh film porno yang sering ditontonnya, pelaku nekat menyetubuhi anaknya sendiri berinisial hingga berulang kali di kediamannya di kawasan Kecamatan Gandus Palembang," ujar Tri, Senin (18/7/2022).

Sementara itu, pelaku KMS Aryadi mengaku, aksi bejatnya pernah dipergoki oleh anak laki-lakinya, namun pelaku mengancam anaknya agar tidak memberi tahu siapa pun hingga aksinya pun terjadi berulang kali dilakukan.

"Selain istri saya IA (35) saya mintai jatah, anak saya juga saya mintai hingga saya melakukannya sebanyak 15 kali dengan mengancam korban," ujar Aryadi.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network