PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh, Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya ditangkap di rumah makan di Jalan Soekarno Hatta dengan barang bukti 16 kilogram sabu yang akan diantar ke Jakarta.
Vonis dibacakan Majelis Jakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/7/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.
"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Hakim Efrata.
Menurut Efrata, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait