Tiga kurir 16 kilogram sabu yang ditangkap di Palembang divonis penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang Triasa Aulia mengatakan kliennya menyatakan banding.

"Iya klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Triasa.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap petugas BNN pada bulan November 2021. Ketiganya ditangkap di sebuah warung nasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu 16 kg yang disimpan dalam blower AC.

Dari pengakuan para tersangka, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network