Tiga kurir 16 kilogram sabu yang ditangkap di Palembang divonis penjara seumur hidup. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis tiga terdakwa kurir sabu asal Aceh, Mirza Ahqwadi, Armiadi dan Samsuar dengan hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya ditangkap di rumah makan di Jalan Soekarno Hatta dengan barang bukti 16 kilogram sabu yang akan diantar ke Jakarta. 

Vonis dibacakan Majelis Jakim yang diketuai Efrata Heppy Tarigan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (18/7/2022).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 16 kilogram.

"Atas perbuatannya, para terdakwa diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Hakim Efrata.

Menurut Efrata, hal-hal yang memberatkan ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Sedangkan hal-hal yang meringankan, yakni terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

"Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman terhadap masing-masing terdakwa, dengan pidana penjara seumur hidup," katanya saat membacakan putusan.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Palembang Triasa Aulia mengatakan kliennya menyatakan banding.

"Iya klien kita diputus dengan hukuman penjara seumur hidup. Tadi ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual menyatakan banding atas putusan tersebut," ujar Triasa.

Diketahui, ketiga terdakwa tersebut ditangkap petugas BNN pada bulan November 2021. Ketiganya ditangkap di sebuah warung nasi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Ketiganya ditangkap di rumah makan saat mengemudikan Bus Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) dari Aceh tujuan Jakarta. Saat itu, petugas melakukan penggeledahan pada Bus yang dikendarai tersangka dan ditemukan barang bukti 15 bungkus coklat yang di dalamnya terdapat sabu 16 kg yang disimpan dalam blower AC.

Dari pengakuan para tersangka, sabu sebanyak 16 kg itu merupakan milik seseorang bernama Rizal (DPO) untuk dikirimkan ke seseorang yang berada di Jakarta, dengan upah sebesar Rp200 juta. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network