Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi memperlihatkan barang bukti kasus pria perkosa anak kandung di Palembang. (Foto: Dede F)

Dirinya menjelaskan, bahwa aksinya yang dilakukan sejak 2021 tersebut dilakukan dua minggu sekali. "Saya melakukan hubungan badan dengan anak saya dua minggu sekali," katanya.

Aryadi juga mengatakan, bahwa aksi tak pantas tersebut selalu dilakukannya sembari memberikan ancaman terhadap anaknya. "Ancaman saya ke korban yakni akan membunuh korban dan ibunya kalau hal tersebut dibocorkan," katanya.

Sementara itu, ibu korban yang juga istri pelaku mengaku, tidak ada gerak gerik suaminya yang mencurigakan hingga melakukan hal yang aneh-aneh.

"Seperti biasa, suami saya itu melakukan kegiatannya sehari-hari, tanpa adanya gerak gerik yang mencurigakan. Saya tidak menyangka anaknya sendiri yang masih duduk di SMP dibuatnya seperti itu," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network