PALEMBANG, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap KMS Aryadi (37), yang merupakan pelaku pemerkosaan. Pelaku memperkosa anak kandungnya NA (14) secara rutin dua minggu sekali sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, aksi bejat pelaku sudah dilakukannya sejak tahun 2021 lalu lantaran dirinya terpengaruh film porno.
"Akibat pengaruh film porno yang sering ditontonnya, pelaku nekat menyetubuhi anaknya sendiri berinisial hingga berulang kali di kediamannya di kawasan Kecamatan Gandus Palembang," ujar Tri, Senin (18/7/2022).
Sementara itu, pelaku KMS Aryadi mengaku, aksi bejatnya pernah dipergoki oleh anak laki-lakinya, namun pelaku mengancam anaknya agar tidak memberi tahu siapa pun hingga aksinya pun terjadi berulang kali dilakukan.
"Selain istri saya IA (35) saya mintai jatah, anak saya juga saya mintai hingga saya melakukannya sebanyak 15 kali dengan mengancam korban," ujar Aryadi.
Dirinya menjelaskan, bahwa aksinya yang dilakukan sejak 2021 tersebut dilakukan dua minggu sekali. "Saya melakukan hubungan badan dengan anak saya dua minggu sekali," katanya.
Aryadi juga mengatakan, bahwa aksi tak pantas tersebut selalu dilakukannya sembari memberikan ancaman terhadap anaknya. "Ancaman saya ke korban yakni akan membunuh korban dan ibunya kalau hal tersebut dibocorkan," katanya.
Sementara itu, ibu korban yang juga istri pelaku mengaku, tidak ada gerak gerik suaminya yang mencurigakan hingga melakukan hal yang aneh-aneh.
"Seperti biasa, suami saya itu melakukan kegiatannya sehari-hari, tanpa adanya gerak gerik yang mencurigakan. Saya tidak menyangka anaknya sendiri yang masih duduk di SMP dibuatnya seperti itu," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait