PALEMBANG, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel. Salah satunya yakni mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib.
Dua terdakwa lainnya Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara, dan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing. Keberatan tiga terdakwa disampaikan oleh masing-masing Kuasa Hukum dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yoserizal, Senin (31/1/2022).
Akhmad Najib melalui Kuasa Hukumnya, Rahmadianto Andra mengatakan pihaknya keberatan dengan dakwaan JPU Kejati Sumsel karena dakwaan cacat hukum hingga tidak memenuhi Pasal 143 KUHP.
"Terdakwa Akhmad Najib ditunjuk sebagai Asisten Kesra dan melakukan penandatanganan NPHD pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 berdasarkan SK Gubernur saat itu Alex Noerdin. Karena itu perbuatan Akhmad Najib bukan perbuatan melawan hukum dikarenakan ada SK dari gubernur," katanya didampingi tim kuasa hukum, Musriko.
Selain itu, sambungnya, dakwaan JPU tidak merinci perbuatan terdakwa hingga dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materil dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 143 KUHP. Untuk itulah kami meminta Majelis Hakim menerima keberatan atau eksepsi kami, menyatakan dakwaan JPU atas nama Akhmad Najib tidak diterima atau menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum.
Sementara Hendra, Penasihat Hukum terdakwa Laonma PL Tobing saat membacakan eksepsi di persidangan mengatakan, pihaknya juga keberatan atas dakwaan JPU Kejati Sumsel. "Laonma PL Tobing melakukan penganggaran dana hibah Masjid Sriwijaya tanpa adanya proposal dan melakukan realisasi pembayaran dana hibah Rp130 miliar bersumber dari APBD Sumsel ke Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta Selatan karena perintah jabatan. Sebab, jabatan terdakwa Kepala BPKAD Sumsel berdasarkan SK Gubernur. Makanya dakwaan JPU tidak cermat dan kami nilai cacat hukum," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait