PALEMBANG, iNews.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis 3 Februari 2022. Alex Noerdin akan diadili terkait kasus pembelian gas PDPDE dan Masjid Raya Sriwijaya.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi mengatakan, bahwa, sidang perdana mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dan tiga terdakwa lainnya tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.
"Persidangan terhadap Alex Noerdin dan lainnya Kamis (3 Februari) nanti tetap menggunakan formasi lima orang Majelis Hakim, di antaranya Abdul Aziz sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Yoserizal, Waslan Makhsid, saya sendiri dan Ardian Angga sebagai anggota majelis," ujar Sahlan, Senin (31/1/2022).
Sahlan Effendi menjelaskan, bahwa Pengadilan Negeri Palembang juga kemungkinan besar akan tetap menggelar persidangannya secara telekonferensi atau online. "Mengingat saat ini situasi dan kondisi masih dalam masa pandemi, jadi para tersangka kemungkinan akan dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang," kata Sahlan.
Diketahui, empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Direktur PT DKLN yang merangkap sebagai Komisaris Utama PT PDPDE Muddai Madang, Direktur Utama PT PDPDE periode 2008 Caca Isa Sale dan Direktur PT DKLN periode 2009 A Yaniarsyah Hasan dalam kasus jual beli gas PDPDE.
Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Jilid IV, ada dua tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait