Terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib. (Foto: Ist)

Sementara itu dari pantauan, untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal.

Dalam sidang tersebut, Hakim Yoserizal menyebutkan, bahwa sidang ditunda selama dua minggu mengingat satu dari lima majelis Hakim Tipikor Palembang terpapar Covid-19.

Selain itu saksi yang telah siap dihadirkan di antaranya Zainal Burlian, dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network