Terdakwa kasus Masjid Raya Sriwijaya Akhmad Najib. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menunda sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pemicunya, lima hakim terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri. 

"Terpaparnya Covid-19 pada Hakim itu tentu berdampak pada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda. Diantaranya sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, dengan terdakwa Ahmad Najib, Agustinus Antoni, Loka Sangganegara, dan Laonma PL Tobing," Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Sahlan Effendi, Senin (21/2/2022).

Meskipun sejumlah hakim kini tengah menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19, Sahlan menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan menghambat proses persidangan lainnya.

"Mengingat beberapa kasus lain dan masa tahanannya akan segera habis maka sidang akan dijalankan dengan hakim yang ada. Namun, untuk kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya tadi karena tidak ada yang menggantikan, terpaksa sidang kita tunda," katanya.

Sementara itu dari pantauan, untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya atas terdakwa Agustinus Antoni, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara, dan Ahmad Najib, sempat dibuka oleh Hakim Yoserizal.

Dalam sidang tersebut, Hakim Yoserizal menyebutkan, bahwa sidang ditunda selama dua minggu mengingat satu dari lima majelis Hakim Tipikor Palembang terpapar Covid-19.

Selain itu saksi yang telah siap dihadirkan di antaranya Zainal Burlian, dan Richard Cahyadi, juga terpaksa batal dalam memberikan keterangan dalam sidang perkara kasus Tipikor Masjid Raya Sriwijaya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network