Kapolres menegaskan pihaknya bakal terus memerangi penyalahgunaan narkoba dan menekan peredarannya dengan terus melakukan patroli.
"Mudah-mudahan kita bisa mengungkap dan menangkap bandar yang lebih besar lagi. Untuk tiga tersangka ini, dijerat pasal 114 ayat 2 ancamannya 8 sampai 20 tahun penjara, denda sebesar Rp800 juta sampai 1 miliar," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait