PALI, iNews.id - Sebanyak 242,657 gram sabu dan 13 gram (29,5 butir) ekstasi senilai Rp100 juta dimusnahkan dengan cara diblender. Barang haram itu merupakan barang bukti yang diungkap Satres Narkoba Polres PALI sepanjang 2020.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan Kapolres PALI, AKBP Rizal bersama Bupati PALI, Kejari PALI, Kepala BNN Muaraenim serta jajaran lain bertempat di Mapolres PALI, Kamis (31/12/2020).
Kapolres PALI, AKBP Rizal AT mengatakan, sepanjang periode Januari hingga Desember 2020, Satres Narkoba Polres PALI mengamankan 41 orang sebagai tersangka, lima di antaranya seorang perempuan dan dua anak di bawah umur.
Tersangka diamankan berdasarkan dari sebanyak 35 Laporan Polisi (LP) diterima dan di proses pihak Satres Narkoba Polres PALI.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait