PALI, iNews.id - Entah apa yang terjadi di Sekretariat DPRD Kabupaten PALI. Setelah Kejari menetapkan mantan sekretaris dewan (Sekwan) menjadi DPO, Sekwan saat ini juga akan diseret ke ranah hukum, keduanya terkait dana perjalanan dinas.
Ketua DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asri AG didampingi lebih separuh anggota dewan menyatakan, mereka bakal laporkan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) PALI Son Haji karena diduga menggelapkan tunjangan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota dewan sejak bulan Agustus 2020.
"Oleh PT Purnama Mega Lestari sebagai agen perjalanan tiket dan hotel memutus kerjasama secara sepihak lantaran kami dianggap mempunyai tunggakan sebesar Rp 163 juta. Setelah kami cek tunggakan itu sudah kami bayar melalui pemotongan oleh bendahara dan Plt Sekwan PALI. Uang sebanyak ini rupanya tidak disetorkannya ke perusahaan itu," ujarnya dengan nada tinggi dalam konferensi pers, Senin (11/2/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait