Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim yakni tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.
"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menuntut dua belas terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait