PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim dalam perkara dugaan korupsi menerima fee proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Tiga di antaranya dituntut lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatannya.
Tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut dibacakan langsung oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu.
Ke-15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang duduk di kursi pesakitan tersebut yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Erika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.
Dari 15 terdakwa tersebut, tiga di antaranya Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan dua belas terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait