Tiga anggota DPRD Muara Enim dituntut lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatannya. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim dalam perkara dugaan korupsi menerima fee proyek pada Dinas PUPR dan pengesahan APBD tahun anggaran 2019. Tiga di antaranya dituntut lebih tinggi karena tidak mengakui perbuatannya. 

Tuntutan terhadap 15 anggota DPRD Muara Enim tersebut dibacakan langsung oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu. 

Ke-15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang duduk di kursi pesakitan tersebut yakni Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, Mardalena, Samudra Kelana serta Verra Erika. Kemudian Daraini, Elsa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Fajri dan Wiliam Husin.

Dari 15 terdakwa tersebut, tiga di antaranya Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dituntut lebih tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan karena tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan dua belas terdakwa lainnya dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Adapun hal-hal yang memberatkan para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim yakni tidak mencerminkan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara hal-hal yang meringankan para terdakwa telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

"Menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa Tjik Melan, Faisal Anwar dan Wiliam Husin dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Menuntut dua belas terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata tim Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.

Selain hukuman pidana, Jaksa KPK juga menuntut agar hak politik para terdakwa dicabut selama 5 tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network