"Untuk yang paling tinggi Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan," ujarnya.
Ditambahkan Yuli, selain faktor hamil di luar nikah dan pergaulan bebas lainnya, faktor lain tingginya permohonan dispensasi nikah ini disebabkan karena perubahan undangan-undang perkawinan yang terbaru dari usia 16 tahun menjadi 19 tahun.
"Tapi yang paling banyak alasan orang tua karena anaknya telah berhubungan suami istri, hamil di luar nikah. Ada juga mengajukan alasan khawatir hamil di luar nikah lalu melanggar syariat Islam," katanya.
Namun, dari sejumlah permohonan itu tidak semuanya diterima, mulai dari persyaratan tidak lengkap, karena bila sudah hamil harus ada surat keterangan dokter atau bidan pemerintah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait