"Kemudian bagi anak yang masih di bawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," katanya.
Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten / kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini.
"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait