Hamil di luar nikah menjadi pemicu tertinggi banyak remaja mengajukan dispensasi nikah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Kemudian bagi anak yang masih di bawah usia 17 tahun yang mengajukan dispensasi nikah  harus ada rekomendasi psikologi, jadi tidak serta merta kita langsung terima," katanya. 

Yuli juga menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan data tersebut ke kabupaten / kota masing-masing agar dilakukan penyuluhan untuk menekan tingginya angka permohonan dispensasi nikah ini. 

"Kita sudah menyampaikan baik di Kabupaten Mura dan Kota Lubuklinggau agar melakukan MOU terkait penyuluhan bahaya pernikahan dini, tapi hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network