PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 10 gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di Sumatera Selatan (Sumsel) disegel polisi. Gudang itu berada di beberapa kecamatan Palembang hingga kabupaten.
"Ke-10 gudang itu tersebar di beberapa titik dalam wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, dan Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir," kata Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani, Senin (12/12/2022).
Dia menambahkan, gudang penampungan itu ditutup oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Sabtu (10/12/2022).
"Penutupan gudang dilakukan kepolisian atas dasar surat perintah bernomor SP.LIDIK/XII/2022/TER/DITRESKRIMSUS/5 Desember 2022," kata dia.
Lebih lanjut Tito mengatakan, penutupan dilakukan setelah personel Polda Sumsel bersama instansi terkait pemkab dan kota setempat melaksanakan inspeksi ke dua wilayah tersebut selama sepekan terakhir.
"Dalam inspeksi tersebut kami menemukan di dalam gudang menyimpan beberapa drum plastik kapasitas sekitar 800 liter dan drum plat besi kapasitas 200 liter," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait