OGAN ILIR, iNews.id - Satuan Reskrim Polres Ogan Ilir (OI) menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal yang tersembunyi di dalam hutan di Ogan Ilir. Dua pelaku ditangkap, Kartoni (40) dan Jauhari (46) bersamaan dengan ditemukan ratusan liter solar.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, kedua tersangka pelaku penimbunan BBM di wilayah Kecamatan Indralaya Utara ditangkap saat polisi sedang melakukan patroli. "Polisi yang patroli melihat adanya truk yang dicurigai mengangkut BBM ilegal," ujarnya, Senin (5/12/2022).
Polisi yang saat itu sedang berpatroli di kawasan Indralaya Utara kemudian membuntuti truk ke dalam hutan berjarak sekitar 150 meter dari jalan raya. "Truk berhenti di sebuah gudang dan petugas lalu menggerebek pemilik tempat dan sopir truk. Saat ditangkap, keduanya tidak berkutik," katanya.
Menurutnya, modus operandi kedua tersangka yakni mengisi BBM secara berulang di sebuah SPBU di Indralaya Utara. Kegiatan rutin tersebut mengundang kecurigaan polisi yang berjaga di sekitar SPBU. "Barang bukti diamankan satu truk dengan tangki bahan bakar yang sudah dimodifikasi. Kemudian tandon BBM dan dua ember yang berisikan 200 liter minyak, semuanya ditemukan di gudang," katanya.
Kedua tersangka terancam pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Kesengajaan Menganjurkan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. "Kedua ersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena illegal drilling, penimbunan BBM ilegal menjadi atensi Kapolri," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi