PALEMBANG, iNews.id – Pemkot Palembang memutuskan melarang warganya mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, karena saat ini ibu kota Provinsi Sumel dalam zona merah Covid-19. Pos penyekatan di perbatasan kota akan diperketat karena Palembang berada di perlintasan.
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, Pemkot Palembang mengimbau kepada warga Palembang untuk tidak mudik lebaran Idul Fitri di tahun ini. Baik itu keluar dari Palembang ataupun sebaliknya, masuk Kota Palembang
"Kita akan perketat jalur mudik agar warga Palembang tidak keluar dari Kota. Artinya tahun ini tidak boleh mudik," kata Dewa, Rabu (28/4/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News