PALEMBANG, iNews.id – Warga Sumatera Selatan (Sumsel) diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi. Namun begitu, warga yang hendak lebaran di kampung halaman tetap harus memenuhi persyaratan.
Berdasarkan SE No. 025/SE/Dishub/2021 tanggal 27 April 2021 itu, warga Sumsel hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan dan memiliki hasil rapid test antigen.
“Lonjakan aktivitas mudik berpotensi terjadi, maka dari itu kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Sumsel satu minggu atau H-7 menjelang Idul Fitri maupun H+7 untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)," ujar Herman Deru seperti dalam surat edara, Rabu (28/4/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News