get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Sengketa Pulau Kemaro, Ini Rencana DPRD Sumsel 

Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 

Rabu, 28 April 2021 - 13:38:00 WIB
Warga Sumsel Boleh Mudik, Perhatikan Syaratnya 
Ruas Jalintim Palembang - Betung yang menjadi salah satu jalur mudik. (Foto: Dok/iNews.id)

PALEMBANG, iNews.id – Warga Sumatera Selatan (Sumsel) diperbolehkan mudik atau melakukan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi. Namun begitu, warga yang hendak lebaran di kampung halaman tetap harus memenuhi persyaratan. 

Berdasarkan SE No. 025/SE/Dishub/2021 tanggal 27 April 2021 itu, warga Sumsel hendak mudik harus mematuhi protokol kesehatan dan memiliki hasil rapid test antigen.

“Lonjakan aktivitas mudik berpotensi terjadi, maka dari itu kepada masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan di dalam wilayah Sumsel satu minggu atau H-7 menjelang Idul Fitri maupun H+7 untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes)," ujar Herman Deru seperti dalam surat edara, Rabu (28/4/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut