get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Daerah di Sumsel Hujan Sedang - Lebat, Ini Daftarnya

Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin

Rabu, 06 Juli 2022 - 07:35:00 WIB
Vonis Hakim Tidak Cabut Hak Politik Dodi Reza Alex Noerdin
Dodi Reza mengikuti sidang pembacaan vonis terhadap dirinya secara virtual dari Jakarta. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang tidak mengabulkan tuntutan JPU KPK untuk mencabut hak politik Dodi Reza Alex Noerdin. Mantan Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta susidair lima bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,1 miliar. 

Dodi dijatuhkan vonis 6 tahun penjara lantara terbukti menerima fee dalam proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. 

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Yose Rizal mengatakan, putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin tersebut telah terbukti melanggar pPasal 12 Huruf a Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  

"Mengadili, menyatakan terdakwa  bersalah dengan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa," kata Yose saat membacakan vonis, Selasa (5/7/2022).  

Hakim juga menjatuhkan denda kepada Dodi sebesar Rp 250 juta dan subsidair lima bulan. "Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti 1 tahun penjara,"ujarnya.  

Sementara, Hakim tidak mengabulkan tuntutan JPU dimana hak politik Dodi tidak dicabut. "Tidak mencabut hak politik terdakwa,"jelasnya.  

Tak hanya Dodi, Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari juga divonis penjara selama 4 tahun enam bulan karena ikut menikmati aliran dana fee proyek. Ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan.  

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori divonis 4 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga tedakwa kompak menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan hakim.  

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan.  

JPU KPK Meyer Simanjuntak menilai, Dodi telah melanggar pasal 12 huruf A Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 4 karena telah menerima suap.  

Dalam tuntutan tersebut, Dodi diduga sudah menerima suap Rp 2,9 miliar dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) untuk mengerjakan sebanyak empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muba pada 2021 dengan nilai kontrak Rp 19,8 miliar.  

“Menuntut terdakwa Dodi agar dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp 2 miliar subsideir 2 tahun penjara,” kata Meyer saat membacakan tuntutan dalam sidang yang berlangsung di Pengailan Tipikor Palembang, Kamis (16/6/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut