get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Siloam Palembang Kebakaran, Diduga Korsleting Genset

Polisi Gerebek Penangkaran Benih Lobster Ilegal di Palembang, Puluhan Orang Diamankan 

Selasa, 05 Juli 2022 - 17:17:00 WIB
Polisi Gerebek Penangkaran Benih Lobster Ilegal di Palembang, Puluhan Orang Diamankan 
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad menyaksikan Kasatreskrim Kompol Tri Wahyudi memeriksa sejumlah barang bukti di lokasi penggerebekan penangkaran benih lobster ilegal, Selasa (5/7/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi menggerebek gudang yang dijadikan penangkaran benih lonster di Jalan Soekarno Hatta di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Hasilnya, polisi menemukan aktivitas penangkaran benih lobster yang akan dikirim ke Batam dan diekspor ke Vietnam. 

Penggerebekan dipimpin langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Polisi mengamankan sebanyak 93.000 benih Lobster jenis mutiara dan pasir. Selain itu, petugas juga mengamankan 24 orang yang bekerja di lokasi tersebut.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penggerebekan berawal laporan masyarakat, yang mengetahui adanya penangkaran benih lobster yang melanggar hukum atau ilegal.

"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, petugas pun langsung melaksanakan penggerebekan pada hari ini. Saat dilidik ternyata benar dan langsung dilakukan penggerebekan," ujar Kombes Pol Mokmahad Ngajib, didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Selasa (5/7/2022).

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Ngajib, polisi juga mengamankan 24 orang yang diduga ikut terlibat dalam perdagangan benih lobster tersebut. Puluhan orang yang diamankan antara lain sopir, pegawai bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan satu orang sebagai teknisi di penangkaran.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut