Viral Pemalak Truk Salak di Palembang, Pelaku Ternyata 2 Saudara
Senin, 18 Juli 2022 - 15:08:00 WIB

Dijelaskan Apriansyah, penangkapan terhadap dua kakak beradik ini dilakukan usai korban sopir truk melapor ke pihak kepolisian, ditambah aksi keduanya viral di medsos.
"Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polsekta IB I langsung bergerak cepat memburu keduanya. Tidak butuh lama, kedua pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi kejadian perkara," katanya.
Atas ulahnya tersebut, dua kakak beradik tersebut dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi