60 Persen Tanah Pemprov Sumsel Belum Bersertifikat
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 60 persen aset berupa tanah milik Pemprov Sumsel masih belum memiliki sertifikat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset tanah yang belum tersertifikasi itu terdiri dari aset milik pemerintah asli, didapat dari pelimpahan, hasil pembelian dan hibah.
“Dari ribuan aset, masih 60 persen lagi yang belum disertifikasi, sementara 40 persen lainnya saat ini telah selesai,” ujar Sekda Sumsel SA Supriono dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022 di Palembang, Kamis (14/7/2022).
Meski belum disertifikasi, Sekda memastikan, setiap persil aset tanah tersebut telah termanfaatkan, dijaga dan dikuasai Pemprov Sumsel. "Tidak akan hilang atau diambil orang," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya terus berupaya menyelesaikan urusan tersebut selesai seluruhnya hingga 2024 mendatang sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat terkait reforma agraria.
Editor: Berli Zulkanedi