60 Persen Tanah Pemprov Sumsel Belum Bersertifikat
PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 60 persen aset berupa tanah milik Pemprov Sumsel masih belum memiliki sertifikat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aset tanah yang belum tersertifikasi itu terdiri dari aset milik pemerintah asli, didapat dari pelimpahan, hasil pembelian dan hibah.
“Dari ribuan aset, masih 60 persen lagi yang belum disertifikasi, sementara 40 persen lainnya saat ini telah selesai,” ujar Sekda Sumsel SA Supriono dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2022 di Palembang, Kamis (14/7/2022).
Meski belum disertifikasi, Sekda memastikan, setiap persil aset tanah tersebut telah termanfaatkan, dijaga dan dikuasai Pemprov Sumsel. "Tidak akan hilang atau diambil orang," ujarnya.
Menurutnya, pihaknya terus berupaya menyelesaikan urusan tersebut selesai seluruhnya hingga 2024 mendatang sebagaimana instruksi dari pemerintah pusat terkait reforma agraria.
Untuk merealisasikan target tersebut, kata dia, Pemprov Sumsel membutuhkan dorongan dari Kantor Wilayah BPN Sumsel dalam pengurusan sertifikat termasuk penataan aset milik Pemerintah Kabupaten/kota se-Sumsel.
"Karena memang agak sulit urusannya mengingat nomenklatur yang berubah-ubah, banyak dokumen yang dipindahkan. Maka, kami harap ada dorongan pada Kanwil dalam pendataan dan penerbitan sertifikasi ini dilakukan secara efisien," kata dia, terutama pengurusan aset tanah eks proyek transmigrasi yang belum maksimal.
Di sisi lain, ia mengaku optimistis pelaksanaan reforma agraria di Sumsel bisa berlangsung dengan baik sehingga dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, dalam rangka menciptakan keadilan di masyarakat khususnya pemerataan pembangunan daerah.
Editor: Berli Zulkanedi