Viral Jalan Dijadikan Tempat Material, Polantas Turun Tangan
"Sesuai Uulaj no.22 thn 2009 no.28 ayat 1 yo 274 ayat 1 menempatkan material di jalan dapat menyebabkan laka lantas dan menghambat arus lalu lintas. Atas dasar itulah kami melakukan ini, karena ini bagian dari pelayanan terhadap pengguna jalan," katanya.
Dijelaskan Aipda Andi sebelumnya sudah ada satu korban kecelakaan akibat tumpukan pasir dan batu ini. Lebih jauh dijelaskan Aipda Andi, bagi siapapun yang menumpahkan material agar bisa memperhatikan aspek keselematan pengguna jalan jangan sampai timbul korban kesecalakaan.
"Kami harap siapa pun itu bisa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan jangan seperti kejadian ini seenaknya saja menaruh material. Karena jelas ini menyalahi aturan khususnya lalu lintas," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi