Unsri Bentuk Satgas untuk Cegah Pelecehan Seksual, Ini Ketua dan Anggotanya
PALEMBANG, iNews.id - Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Anis Saggaf membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) dengan melibatkan mahasiswi sebagai anggota. Satgas dibentuk untuk mencegah kasus pelecehan seperti yang dihadapi dua oknum dosen.
"Mencegah terjadinya hal-hal yang berkaitan dengan pelecehan seksual di masa mendatang sesuai arahan Menteri Nadiem Makarim dan mengacu pada Permendikbudristek No.30 Tahun 2021, pada Desember ini dibentuk Satgas PPKS," kata Rektor Unsri, Senin (13/12/2021).
Menurut dia, pihaknya menghadapi masalah kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dua oknum dosen terhadap empat mahasiswi yang kini dalam proses hukum di Polda Sumsel.
Permasalahan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian agar bisa diusut tuntas sesuai ketentuan hukum agar tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan.
Satgas PPKS yang dibentukndiketuai Prof Alfitri, Dekan FISIP dengan anggota 10 orang terdiri atas lima dosen dan lima mahasiswi.
Mahasiswi yang dijadikan anggota satgas tersebut diharapkan dapat mendeteksi dini tindakan dosen dan mahasiswa yang berpotensi mengarah pelecehan seksual sehingga bisa diambil langkah-langkah penanganan secara cepat dan tepat.
Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan pihaknya telah menetapkan dua tersangka dosen Unsri yakni berinisial A dan R atas pengaduan empat mahasiswinya terkait kasus dugaan pelecehan seksual.
Dosen A diduga melecehkan seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri berinisial DR (22) telah ditahan di Mapolda Sumsel, Palembang mulai Selasa (7/12/2021) dini hari untuk masa penahanan 20 hari.
Sedangkan oknum dosen berinisial R yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (10/12/2021).
Oknum dosen FE berinisial R dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel pada 1 Desember 2021 oleh tiga orang mahasiswi yakni C, F,, dan D, karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal melalui pesan singkat.
Editor: Berli Zulkanedi