get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Palembang dan Muara Enim Percontohan Layanan Paspor Online

Universitas Swasta Ternama di Sumsel Dilarang Terima Mahasiswa Baru, Ada Apa?

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:48:00 WIB
Universitas Swasta Ternama di Sumsel Dilarang Terima Mahasiswa Baru, Ada Apa?
Gedung Universitas Bina Darma di Jalan Ahmad Yani Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah II Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan seluruh universitas swasta memperhatikan masa berlaku akreditasi. Sebaiknya, enam bulan sebelum masa berlaku habis sudah diajukan perpanjangan, karena jika kedaluarsa dilarang menerima mahasiswa baru.  

Kondisi ini menimpa program Magister Tehnik Sipil (S2) Universitas Bina Darma (UBD) Palembang. Universias yang di Seberang Ulu Palembang ini dilarang menerima mahasiswa baru karena masih menunggu hasil verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.

Sekretaris L2Dikti Wilayah II Sumsel, Nuril Furkan mengatakan, bahwa beberapa hari lalu tim dari Direktorat Kelembagaan Dikti telah mendatangi UBD untuk melakukan verifikasi terkait adanya penerimaan mahasiswa baru (Maba) Program Studi Magister Teknik Sipil.

"Kita ingatkan dulu UBD khususnya Program Studi Magister Tehnik Sipil agar tidak menerima mahasiswa terlebih dahulu, karena  belum melakukan perpanjangan akreditasi," ujar Nuril saat dihubungi, Rabu (27/10/2021).

Dijelaskan Nuril, jika perguruan tinggi tidak terakreditasi tapi tetap menerima Maba, maka melanggar Undang-Undang nomor 12 tahun 2020 tentang Pendidikan Tinggi, serta pasal 4 ayat 5 dan Pasal 29 ayat 2 butir b Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.

"Kesimpulannya yakni tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar, tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru, serta tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda," katanya. 

Hingga kini, kata Nuril, pihaknya belum memberikan sanksi karena masih menunggu keputusan dari Direktorat Kelembagaan Dikti terkait sanksi yang akan diberikan kepada UBD. "Kita masih menunggu rekomendasi sanksi apa yang akan diberikan dari pusat," katanya.

Nuril juga mengimbau agar Perguruan Tinggi Swasta lainnya agar memperhatikan masa berlaku akreditasi. "Kalau bisa 6 bulan sebelum masa akreditasi berakhir itu sudah diurus perpanjangan akreditasinya. Karena jika prodi tidak terakreditasi, maka tidak boleh menerima maba dan tidak bisa meluluskan mahasiswa. Akreditasi itu sangat penting," kata Nuril.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut