get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM di Sumsel Diperpanjang hingga 9 Mei, Ini Daftar Levelnya

Truk Barang Dilarang Melitasi Jalintim Mulai 28 April

Rabu, 27 April 2022 - 07:43:00 WIB
 Truk Barang Dilarang Melitasi Jalintim Mulai 28 April
Truk angkutan barang dilarang melintasi Jalintim Palembang - Betung mulai 28 April. (Foto: Ist)

Aparat kepolisian mensosialisasikan terkait pelarangan tersebut kepada para sopir yang melintas termasuk melalui berbagai akun media sosial. Larangan tersebut harus dipatuhi sehingga volume kendaraan besar yang melintasi Jalintim Palembang-Betung bisa berkurang, sehingga arus mudik menjadi lancar. 

“Diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan, khususnya kendaraan besar dengan laju sangat lambat terutama di jalan menanjak dan menurun,” katanya.

SE Gubernur Sumatera Selatan dalam pelarangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang meliputi pengangkut bahan bakar minyak dan gas, barang ekspor dan impor menuju pelabuhan laut, pengangkut air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, kendaraan anggutan PT Pos, serta kebutuhan pokok, sepeda motor mudik gratis agar kebutuhan masyarakat selama hari Raya Idul Fitri ini tetap terjamin.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut