get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM di Sumsel Diperpanjang hingga 9 Mei, Ini Daftar Levelnya

Truk Barang Dilarang Melitasi Jalintim Mulai 28 April

Rabu, 27 April 2022 - 07:43:00 WIB
 Truk Barang Dilarang Melitasi Jalintim Mulai 28 April
Truk angkutan barang dilarang melintasi Jalintim Palembang - Betung mulai 28 April. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Kendaraan truk angkutan barang dilarang melintasi Jalan Lintas Timur (Jalintim) Sumatera ruas Palembang-Betung, Sumatera Selatan pada H-4 Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah atau 28 April 2022. Ruas Palembang - Betung dikenal rawan macet parah seperti yang terjadi pekan lalu. 

Kepala Satlantas Polres Banyuasin AKP Ricky Mozam mengatakan larangan tersebut mengacu surat edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor: 17/SE/Dishub/2022 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Pelarangan ini mulai H-4 tanggal 28 April 2022 pukul 00:00 WIB hingga H+9 pada 9 Mei 2002.

“Iya angkutan barang dilarang beroperasi dulu sampai selesai Lebaran seperti yang diatur dalam SE Gubernur termasuk di ruas Jalintim ini,” katanya, Selasa (26/4/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut