Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi
Minggu, 20 Maret 2022 - 10:39:00 WIB

"Sabu dibeli Rp7,8 juta baru dibayar Rp3 juta. Sisanya dilunasi jika barang habis terjual," katanya.
Dari hasil pengembangan, kata Rahmad, polisi menangkap MN di kediamannya tanpa perlawanan. Keduanya mengakut sudah 10 kali bertransaksi.
"Sudah enam bulan jualan sabu, transaksi 10 kali," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto