get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diintai, 2 Pengedar Sabu Ditangkap di Jembrana Bali

Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi 

Minggu, 20 Maret 2022 - 10:39:00 WIB
Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi 
Polisi menangkap dua pengedar sabu di OKI, Sumsel (Fitriadi/MNC Portal)

"Sabu dibeli Rp7,8 juta baru dibayar Rp3 juta. Sisanya dilunasi jika barang habis terjual," katanya.

Dari hasil pengembangan, kata Rahmad, polisi menangkap MN di kediamannya tanpa perlawanan. Keduanya mengakut sudah 10 kali bertransaksi.

"Sudah enam bulan jualan sabu, transaksi 10 kali," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut