Transaksi Sabu di SPBU, 2 Pengedar Asal OKI Ditangkap Polisi

OKI, iNews.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Dari keduanya, polisi menyita 10,5 gram sabu.
Kasatres Narkoba Polres OKI, AKP Rahmad mengatakan, pelaku berinisial IK warga Sukapulih Tanjung Raja dan MN warga Burnai II, Lempuing, OKI.
"Pelaku IK diamankan saat akan transaksi di SPBU Ulak Ketapang, Teluk Gelam. Sebelum transaksi dilakukan, pelaku langsung kami tangkap," kata Rahmad, Minggu (20/3/2022).
Rahmad menambahkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dua ponsel, dua plasti sabu, kotak rokok.
"Total sabunya 10,5 gram," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, IK mengaku jika sabu itu dibeli dari pria berinisial D warga Kerinjing, Ogan Ilir.
"Sabu dibeli Rp7,8 juta baru dibayar Rp3 juta. Sisanya dilunasi jika barang habis terjual," katanya.
Dari hasil pengembangan, kata Rahmad, polisi menangkap MN di kediamannya tanpa perlawanan. Keduanya mengakut sudah 10 kali bertransaksi.
"Sudah enam bulan jualan sabu, transaksi 10 kali," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto