Tokoh Masyarakat Minta Pemerintahan Marga Jadi Muatan Lokal di RUU Provinsi Sumsel

PALEMBANG, iNews.id - Sejumlah tokoh masyarakat memberikan masukan pembentukan RUU tentang Sumatera Selatan untuk menggantikan dasar hukum pembentukan Sumsel pada masa Undang Undang Dasar Sementara 1950. Usulan yang disampaikan yakni pemerintahan marga menjadi muatan lokal dalam RUU tersebut.
Tokoh masyarakat Sumsel Sultan Palembang Darussalam Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja dan tokoh adat Kabupaten Banyuasin Noer Muhammad memberikan masukan kepada tim pengumpulan data dalam rangka penyiapan naskah akademik dan RUU tentang Provinsi Sumsel.
Sultan Palembang Darussalam SMB IV Jaya Wikrama RM Fauwaz Diradja meminta Pemerintahan Marga di Sumsel menjadi muatan lokal di UU Provinsi Sumsel. Selain itu meminta tim tersebut membuka ruang yang lebar bagi hak-hak Sumsel yang sangat heterogen ini.
"Memang perlu dibentuk kembali instrumen marga dan dusun dalam pemerintahan di Sumatera Selatan, karena faktanya aturan tersebut masih hidup dan dilakukan oleh masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dan hidup dalam masyarakat, apabila kemudian diperkenankan dan pemerintah menggunakan aturan yang berlaku.
“Sumatera Selatan memiliki aturan tersendiri semisal qanun di Aceh, maka di provinsi ini bisa diberlakukan kembali marga, dusun dan guguk sebagai istilah pemerintah daerah,” kata SMB IV.
Sedangkan Tokoh Adat Banyuasin Noer Muhammad menambahkan ketika marga masih hidup banyak kearifan lokal masyarakat terjaga namun setelah marga dihapuskan maka kearifan lokal banyak ditinggalkan masyarakat.
Untuk mempertahankan kearifan lokal, masyarakat dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin membentuk Perda No.16 Tahun 2003.
Editor: Berli Zulkanedi