Tidak Ada Larangan, Banyak PNS Punya Usaha Sampingan hingga Main Saham

JAKARTA, iNews.id - Korpri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Karena itu, saat ini banyak PNS yang memiliki usaha mulai dari usaha kecil - kecilan dengan pemasaran melalui media sosial hingga main saham dan reksa dana.
Korpri menjelaskan PNS boleh saja memiliki usaha sampingan selama tidak melanggar etika bekerja. “Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (14/9/2021).
Editor: Berli Zulkanedi