get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS Jualan Online hingga Investasi Saham, Korpri: Untuk Persiapan Pensiun

Tidak Ada Larangan, Banyak PNS Punya Usaha Sampingan hingga Main Saham

Selasa, 14 September 2021 - 10:20:00 WIB
Tidak Ada Larangan, Banyak PNS Punya Usaha Sampingan hingga Main Saham
PNS tak dilarang untuk memiliki usaha sampingan asalkan tidak mengganggu tugas utama. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Korpri menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi PNS untuk memiliki usaha sampingan. Karena itu, saat ini banyak PNS yang memiliki usaha mulai dari usaha kecil - kecilan dengan pemasaran melalui media sosial hingga main saham dan reksa dana.

Korpri menjelaskan PNS boleh saja memiliki usaha sampingan selama tidak melanggar etika bekerja. “Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan,tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan. Dijaga etika bisnisnya,” kata Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah, Selasa (14/9/2021).

Dia mengakui saat ini banyak ASN yang yang memiliki unit usaha baik dengan modal sendiri maupun kerja sama dengan temannya. “Misalnya dia kongsian dengan temannya buka unit laundry. Kemudian ada juga yang jualan online. Jualan online ini banyak sekali yang dilakukan oleh teman-teman. Jualan sepatu, jualan baju, jualan makanan. Kemudian banyak yang punya dana reksa kecil-kecilan ya,” katanya.

“Kemudian ada juga ikut beli saham BRI, BNI. Ada yang beli Rp10.000.000. Untuk masa depan. Itu tidak mengganggu dan itu juga bagian dari usaha. Karena untung sedikit kan dijual,” katanya. Zudan mengakui malah mendorong para ASN untuk memiliki jiwa kewirausahaan. Hal ini bisa menjadi langkah untuk mempersiapkan masa pensiun nantinya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut