JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada empat provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP). Salah satunya Sumatera Selatan (Sumsel).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan empat provinsi yang tidak naik upah minimnya tahun depan yakni Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas, sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual, Senin (15/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News