get app
inews
Aa Text
Read Next : Sebagian Wilayah Termasuk Sumsel Sudah Masuk Musim Hujan

Tertipu Arisan Online, Emak-Emak di Muba Bawa Pengacara Lapor Polisi

Senin, 19 September 2022 - 16:43:00 WIB
Tertipu Arisan Online, Emak-Emak di Muba Bawa Pengacara Lapor Polisi
Korban arisan online bersama kuasa hukum melapor ke Polres Muba. (Foto: Dede F)

MUBA, iNews.id - Dugaan penipuan berkedok arisan online dengan banyak korban kembali terjadi. Kali ini, sejumlah warga bersama kuasa hukumnya melaporkan bandar arisan online berinisial MI ke Polres Muba.

Fahmi, selaku Kuasa Hukum korban arisan online mengatakan, terdapat dua kliennya diduga ditipu oleh MI yang berstatus sebagai bandar arisan online.

"Arisan online ini dikelola oleh seorang bandar berinisial MI dengan member mencapai 550 orang dengan total kerugian sekitat Rp6 miliar," ujar Fahmi, Senin (19/9/2022). 

Dijelaskan Fahmi, dua kliennya yang melapor dalam sistem arisan online tersebut sebagai reseller dengan pimpinan dan dana dikelola oleh bandar arisan berinisial MI.

"Klien kita EN dengan nama sosial media Regina Putri reseller dari Bandar arisan MI yang membawahi sekitar 500 nasabah dengan kerugian pokok sebesar Rp5,195 miliar dan SU reseller dari Bandar arisan MI membawahi sekitar 50 nasabah dengan total kerugian pokok​ sebesar Rp860 juta," kata Fahmi. 

Menurutnya, pada tanggal 15 September 2022, MI menandatangani surat perjanjian yang intinya siap mengembalikan uang pokok, sesuai tanggal jatuh tempo. Namun hingga saat ini belum ada uang yang dicairkan untuk diberikan kepada para member. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut