Terlibat Narkoba dan Malas, 8 Polisi di Sumsel Dipecat

"Agus Dianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dan saat ini telah ditahan di Rutan Prabumulih dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (14/12/2020).
Kemudian, terdapat dua personel yakni Brigadir Hendy Afrizal dari Direktorat Samapta Polda Sumsel dan Briptu Anton Budiarto dari SPN Polda Sumsel yang di-PTDH karena kasus pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali (desersi).
"Brigadir Hendy Afrizal sudah enam kali diberi Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) dan desersi sejak Januari 2019 sampai sekarang. Sedangkan Briptu Anton Budiarto sudah empat kali diberi SKHD dan desersi dua tahun," jelasnya.
Editor: Berli Zulkanedi