Teringat Penderitaan Saudara Perempuannya, Pria Lahat Ini Bunuh Tetangga dengan Sadis

Gusti menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, motif tersangka SL membunuh korban diduga kuat adalah dendam kesumat yang dipendam sejak lama. Korban pembunuhan pernah memperkosa saudara perempuan tersangka SL sekitar tujuh tahun lalu. "Kasus pencabulan tersebut telah diproses secara hukum, ternyata SL masih menyimpan dendam," kata Kapolres.
Pembunuhan tersebut terjadi saat pelaku dan korban berpapasan tanpa ada orang lain di TKP. Kemudian terjadi perkelahian, dan berakhir dengan penganiayaan sehingga menyebabkan Si alias Ipul tewas.
Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban Si alias Ipul tewas tersebut, kini ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi