Teriak Bunuh di Depan Rumah Ibu Mahfud MD, Pria Ini Jadi Tersangka
SURABAYA, iNews.id – Polda Jatim menetapkan salah seorang dari massa yang mengepung rumah ibu Menko Polhukam Mahfud MD di Pamekasan, Madura, Selasa (1/12/2020) lalu. Pria bernama Ajo Dores ditetapkan tersangka dengan bukti kuat rekaman kata ancaman pembunuhan.
Atas kejadian yang dialami, pihak keluarga Mahfud MD melapor ke Polres Pamekasan dan dibantu back up oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Polisi lantas bergerak dan berhasil menangkap Aji Dores. Dari hasil penangkapan tersebut, didapati barang bukti berupa bukti rekaman yang berisi kalimat ancaman pembunuhan, serta pakaian yang digunakan.
"Hari ini kami berhasil menangkap AD. Dari keterangan tersangka, yang bersangkutan hanya ikut-ikutan saja dan merasa hal itu terjadi karena merasa dorongan terhadap kelompok yang dia ikuti," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta di Mapolda Jatim, Sabtu (5/12/2020).
Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman penjara enam tahun. "Kita tahu bersama ada ucapan berisi ancaman terhadap diri pribadi. Sehingga muncul rasa takut dan ini dilakukan beberapa orang namun ada satu orang yang mengucap bunuh-bunuh," kata Nico.
Editor: Berli Zulkanedi