Terapkan Prokes Ketat, Objek Wisata Punti Kayu Palembang Batasi Pengunjung

PALEMBANG, iNews.id - Pengelola taman hutan wisata alam Punti Kayu Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) menerapkan kebijakan pembatasan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Objek wisata di tengah kota ini hanya menerima sekitar 600 pengunjung atau sekitar 30 persen dari kapasitas 3.000 orang.
"Menghadapi lonjakan pengunjung momentum hari libur pada penghujung 2020 ini, manajemen menerapkan kebijakan pembatasan jumlah penghujung maksimal 600 orang yang boleh masuk ke dalam area objek wisata," kata Manajer Punti Kayu Palembang, Raden Azka di Palembang, Sabtu (26/12/2020).
Hutan wisata Punti Kayu ditunjuk sebagai Taman Wisata Alam (TWA) melalui SK. Menhut No 76/Kpts-II/ 2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas 50 ha dan ditetapkan sebagai TWA melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 9273/Kpts-II/2002 tanggal 7 Oktober 2002.
Editor: Berli Zulkanedi